Banding ditolak, Bos First Travel langsung ancam akan bongkar keterlibatan orang-orang dibalik kasus ini


Kasus First Travel, 3 bosnya divonis hakim

Kasus bisnis umroh memang saat ini tengah ramai diperbincangkan di Indonesia. Ditambah lagi dengan kasus First Travel yang seakan menjadi pukulan dunia bisnis umroh di Tanah Air ini. Banyak orang yang menjadi korban dari travel milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut. 
Bahkan kerugiannya pun mencapai angka yang sangat fantastis. Bahkan akibat kasus ini, Anniesa yang dikenal sebagai seorang desainer pun seolah karirnya hancur. Kini ia dan suami serta adiknya harus mendekam di balik jeruji besi. 

Setelah menjalani persidangan beberapa kali, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pun akhirnya memberikan vonis untuk ketiga bos First Travel dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Andika divonis selama 20 tahun, Annisa 18 tahun serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik dari Anniesa divonis 15 tahun penjara.

Andika mengajukan banding atas putusan hakim

Terkait putusan hakim tersebut ketiga bos First Travel itupun kemudian mengajukan banding. Alasan kenapa Andika mengajukan banding karena dirinya mengaku tak terima aset-aset pribadinya dirampas oleh negara. Kuasa hukum ketiganya yakni Rony Setiawan mengatakan kliennya merasa sangat keberatan dengan putusan hakim yang memerintahkan perampasan aset First Travel oleh negara.

"Untuk alasan [banding], tentunya melalui aset, tetap aset yang akan kami perjuangkan. Tujuannya untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda," kata Rony di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (5/6/2018). 

Pengajuan banding ditolak

Banding yang diajukan oleh tiga bos First Travel tersebut ternyata ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dan hal tersebut langsung mengakibatkan aset perusahaan penyedia jasa travel dan umroh itu tetap disita oleh negara. 

Mahkamah Agung (MA) pun mengatakan menghormati putusan yang sudah diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait penolakan pengajuan banding kasus First Travel. Putusan tersebut dianggap dengan independensi hakim dalam menangani perkara.

"Kami hormati putusan, apapun putusannya kami hormati," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Pihak MA pun menyarankan jika memang Andika dan Anniesa tak terima terhadap putusan tersebut, maka keduanya bisa mengajukan upaya hukum kasasi. 

"Kalau nanti masih merasa belum mendapat keadilan, silakan-silakan mengambil upaya hukum," sambungnya.

Andika ancam bongkar orang yang terlibat

Tak terima dengan penolakan banding yang ia ajukan, Andika pun mengancam akan membongkar semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah surat. Dan surat itu berisi ancaman Andika yang akan membongkar keterlibatan semua orang di balik skandal First Travel.

Hal itu juga dibenarkan oleh pengacara Andika yakni Rony Setiawan, ia mengatakan bahwa itu memang benar tulisan tangan dari kliennya yang saat ini harus menjalani hukuman di dalam penjara. 

"Iya betul, semua akan kami jelaskan nanti" ujar Ronny.

Isi surat Andika




"Kejaksaan, Pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan, negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel. Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah. Saya rela mati demi terbongkarnya skandal hukum ini," demikian tulis Andika dalam surat tersebut. 

Bukan hanya sang pengacara yang membenarkan hal tersebut, tapi pihak korban First Travel pun juga mengaku sudah mendapatkan surat tersebut. Surat itu diberikan oleh adik Andika kepada pengacara korban yakni Riesqi Rahmadiansyah. 

"Saya dapat dari adik Andika, surat itu disampaikan ke kuasa hukumnya," ujar Riesqi.

sumber: planet.merdeka.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Loading...
Subscribe Our Newsletter