BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus begal yang menewaskan Shanda Puti Denata, mahasiswi 23 tahun di Bandung. Shanda sempat kritis setelah kepala bagian belakangnya membentur jalan akibat terjatuh dari motor, sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Polisi menembak mati satu pelaku dan melumpuhkan satu pelaku lainnya. Dua pelaku begal itu adalah Aminatus Solihinin alias Ami (23), warga Kota Bandung ditembak mati dan Yonas Aditya (25) warga Kabupaten Bandung ditembak di kaki kiri.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja keras tim gabungan. Minimnya saksi dan CCTV yang ada membuat kasus ini cukup sulit diungkap.
Kasus Shanda menjadi sorotan terhadap maraknya aksi begal atau kejahatan jalanan di Bandung. Sejak kejadian pada Kamis 30 Agustus 2018, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian yang berada di Jalan Cikapayang, Pasupati Bandung, dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan identifikasi CCTV.
Dari data-data yang berhasil dihimpun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang lebih sepedan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto: CDB Yudistira/Okezone
"Saat akan dilakukan penggerebekan, keduanya melawan untuk melarikan diri hingga melakukan penyerangan (kepada anggota). Karena membahayakan, tim berikan tindakan tegas dan terukur," kata Agung, saat ditemui di Kamar Jenazah RS Polri Sartika Asih, Bandung.
Agung menuturkan, pelaku Ami yang ditembak mati memiliki peran sebagai eksekutor saat melakukan aksi begal terhadap korban Shanda dan temannya Eva Aprilia yang selamat dari maut. Sementara itu, rekannya Yonas Aditya berperan sebagai joki yang mengemudikan motor saat beraksi.
"Motifnya murni hanya melakukan tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan," ungkap dia.
Belum diketahui, apakah pelaku merupakan residivis atau bukan. Hal itu akan diungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan satu ponsel milik korban yang direbut paksa oleh pelaku dan satu sepeda motor saat beraksi.
Pelaku Yonas sempat mengutarakan penyesalannya telah berbuat kejahatan yang merenggut nyawa mahasiswi itt. "Saya menyesal," kata dia.
Kini jasad Ami telah berada di RS Polri Sartika Asih. Sementara rekan Ami, Yonas mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menerapkan Pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
Artikel Asli
Post a Comment
Post a Comment