| Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra) |
Klarifikasi Lion Air
President and CEO Lion Air Group Edward Sirait menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat larangan menggugat seperti yang diungkap keluarga korban. Ia menduga, surat larangan gugatan tersebut merupakan bagian dari proses pencairan asuransi yang diterima keluarga korban.
"Bukan dari kami, itu mungkin standarnya dari asuransi. Kalau kita terima klaim kan biasanya ada release and discharge (jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman). Jadi jangan dibilang kita yang menciptakan (larangan menggugat)," ujar Edward kepada Liputan6.com.
Ia menegaskan, Lion Air tidak ada masalah jika keluarga korban akan melakukan gugatan hukum kepada pihak Boeing yang memproduksi pesawat nahas jatuh di Karawang Oktober lalu.
"Tidak ada masalah, mereka punya hak sipil, tapi asuransi kan harus membuat standar. Ada term dan condition-nya," kata Edward.
Post a Comment
Post a Comment