Abu Bakar Baasyir Tak Mau Tanda Tangan Surat Pernyataan Setia pada NKRI

Rencana Baasyir Setelah Bebas
Sebelumnya, Pengacara TKN Jokowi - Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Baasyir. Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia yang bersangkutan sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.
Selain itu, Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas. Menurut Yusril, Presiden Jokowi berpesan pembebasan Baasyir jangan ada syarat yang memberatkan.
"Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar Baasyir dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa. Bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa-siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," kata Yusril.
Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar Baasyir tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga.
Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat, 18 Januari 2019.
Presiden membenarkan telah menugasi Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir, mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata Presiden sembari menegaskan bahwa pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi dengan menyebutkan pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah dibahas sejak setahun lalu. "Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Yusril Ihza Mahendra".
Artikel Asli

Related Posts

Post a Comment

Loading...
Subscribe Our Newsletter