Ahmad Dhani Digelandang ke Penjara, Dihukum 1,5 Tahun Kurungan


Ahmad Dhani (kiri) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Sebelum memasuki ruang sidang, Dhani mengaku tidak takut dengan putusan yang akan diterimanya.
Ia tampak tenang ditemani istrinya, Mulan Jameela, dan anak ketiganya, Dul Jaelani serta beberapa tim kuasa hukumnya. Ahmad Dhani tampak mengenakan blangkon di kepalanya serta menggunakan setelan jas.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratmoho SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, "Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," pada Senin (28/1). Usai dibacakan keputusan sidang, Ahmad Dhani segera digelandang ke penjara menggunakan kendaraan tahanan.
Dhani juga sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.
Ahmad Dhani didakwa Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Artikel Asli

Related Posts

Post a Comment

Loading...
Subscribe Our Newsletter