Farhat Abbas Tipu Elza Syarief Rp10 Miliar untuk Beli Apartemen, Mobil, dan Urus Kasus

KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Farhat Abbas mendatangi rumah duka mendiang Dian Pramana Poetra di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)  
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan oleh Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat disebutkan meminjam uang sebesar Rp10 Miliar kepada Elza dan tidak mengembalikannya.
"Dalam laporanya (Elza Syarief) disampaikan bahwa terlapor (Farhat Abbas) meminjam uang untuk membeli mobil, membeli apartemen kemudian untuk mengurus kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jumat (1/2/2019).
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum itu disertakan dua orang saksi yakni Roni Sapulete dan Siska.
Belum diketahui kapan Farhat maupun Elza akan dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Argo.
Hingga hari ini, Sabtu (2/2/2019) Kompas.com coba meminta keterangan dark terlapor namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Farhat melanggar pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari Editor: Aprillia Ika
Artikel Asli

Related Posts

Post a Comment

Loading...
Subscribe Our Newsletter